Selasa, 07 Juni 2011

Penjelasan

Tanggal 1 May 2011 saya tidak lagi active di Madrasah Tsnawiyah Negeri Bukit Raya sehubungan telah diterima nya Surat Keputusan Kementertian Agama Kota Pekanbaru sekaligus telah terbitnya Surat Penghentian Sementara Pembayaran Gaji oleh Kepala MTSN Bukiti raya tersebut.
Tentang Pembuatan Buku Rekeming pada Bank yang lain itu memang di buat secara kolektif pada Tanggal 20 April 2011 aedangkan terbitnya Buku Tabungan tersebut pada tanggal 3 May 2001.
Mengingat Pembuatan Buku tabungan tersebut di MTSN Bukit Raya secara sefihak terputus Pembayaran gaji Lewat Bank yang di tunjuk.
Sebab terjadinya pemindahan gaji adalah kemauan dari anggota dengan alasan yang di sepakati  pemenang tender pendaan yang lalu sudah kalah, maka secara gwgabah Bdh meminsahkan Gaji tanpa pemberitahuan awal, padahal kita semua tahu bahwa ketika SP2D dan SPM Gaji sebelum diterbitkan Bdh wajib membuka rekening pada Bank yang terdekat, namun ketentuan pemindahan No Rek bank yang baru di tunjuk mestiunya di konvermasio kepada Bank awal agar mereka dapat mengambil sebuah kesimpulan menolak atau menerima Usulan Instansi bersangkuta.
Terlepas dari itu semua jika ada penunggakan pembayaran piutang pada Nasabah yang awalnya mempunyai Rekening Bank yang di tunjuk pembayar gaji serta tempat berhutang wajib di selesaikan dengan berbagai cara
1. Membayar sisa akhir  hutang dengan take over kepada Bank baru.
2. Melaksanakan pemotongan gaji yang brhutang secara manual kepada bank yang lama dengan catatan Bdh yang membayarnya.
3. Membayar hutang tersebut menggunakan on line sesuai dengan perjanjian ( Buat perjanjian baru )
Untuk itu saya secara pribadi telah menjelaskan kepada Bank Awal dan bank yang baru dal;am penyelesaian hutang piutang pegawai